Category Archives: Uncategorized

Mesin Kompos

 

Mesin kompos  otomatis Biophoskko ® ARK-1000L dengan dimensi ( tinggi = 180 cm, lebar = 165 cm, panjang = 280 cm) terbuat dari logam, serat fiber resin, peredam, outlet terminal untuk motor 1 fasa atau 3 fasa, terminal outlet untuk listrik kipas (exhaust fan), kran elektrik  2 buah, sensor suhu, panel kontrol, dan peralatan aerasi lainnya. ARK-1000L merupakan solusi tepat dan sempurna untuk memproses berbagai jenis bahan organik menjadi kompos, yakni material yang memiliki sifat seperti halnya tanah atau humus, yang sangat penting guna memulihkan siklus materi dalam ekosistem.

Berbagai jenis bahan organik yang dapat diproses pada mesin ini adalah semua bahan limbah yang berasal dari makhluk hidup seperti sampah rumah tangga ( foodwaste, tinja, urin, sampah halaman) dan limbah pertanian ( sisa tanaman, ranting dan kayu kecil, serbuk gergaji, kayu chip), limbah ternak ( kotoran, sisa pakan, limbah pakan, daging hewan dan ikan) dan bahan organik lainnya  sisa aktivitas manusia. Kategori material organik ( material yang dapat diuraikan kembali ke alam) termasuk sisa-sisa makanan, kertas, residu tulang ikan, kulit buah, potongan sayuran, dan berbagai jenis material sisa aktivitas manusia yang berasal dan terbuat dari makhluk hidup.

Kemampuan mesin kompos tipe ARK-1000L adalah mengurai bahan organik hanya dalam 5 hari menjadi kompos. Proses dekompisisi akan selesai, dan kapasitasnya dapat ditingkatkan lagi dengan cara penambahan sampah maupun bahan organik lainnya setiap saat terdapat ruang dalam tabung karena menyusutnya bahan selama masa penguraian (dekomposisi).

Mengubah sampah organik menjadi sesuatu yang berguna untuk pemeliharaan kesuburan tanah dan sebagai penyedia nutrisi bagi tanaman di sekitar lingkungan seperti hotel, restoran, lingkungan publik, hutan, perkebunan, dll. Kompos juga dapat dijual secara komersial untuk petani, pemilik taman, kepada semua orang yang memiliki hobi berkebun, keperluan perkebunan, keperluan hobi dan pemulihan lahan pertambangan maupun pembukaan hutan lainnya.

Sederhana dan mudah untuk menerapkan cara modern dalam pengolahan sampah ini. Siapkan sampah atau aneka jenis material organik 3 m³ ( meter kubik) atau setara berat sekitar 1 ton. Pertama, sampah atau bahan organik harus dipotong-potong kecil ( sekitar 10-15 mm) dengan menggunakan pisau atau mesin perajang atau pencacah. Masukkan langsung ke ARK komposter Rotary Klin. Dalam wadah yang berbeda siapkan 1 kg ( 0, 1% dari berat sampah organik) aktivator kompos Green Phoskko® ( GP-1),  tambahkan molases atau tetes tebu untuk 9 sendok dan dicampur hingga merata dan simpan selama 2-4 jam. Setelah membuat larutan aktivator, tuangkan Activator Kompos Green Phoskko® ( GP-1) setelah dilarutkan tersebut ke dalam tumpukan material organik dalam komposter.

Pada hari ke 3 sampai 5 proses dekomposisi memperlihatkan gejala panas ( hingga 70 derajat celcius) , ditandai uap muncul, dan terlalu tingginya suhu akan membuat berputarnya aeration tool secara otomatis setiap kali suhu lebih dari 55 derajat celcius. Pada Hari ke-5 – 7 jika suhu dibawah 30 derajat celcius atau telah dianggap sudah dingin, kran pintu bagi pengeluaran pupuk cair akan terbuka secara otomatis. Setelah cairan dari proses aerobik keluar semua, selanjutnya mengeluarkan kompos padat dari dalam rotary kiln ( komposter) . Simpan di tempat sejuk dan tetap tertutup Dalam beberapa hari kemudian ( 7 hari) , bahan kompos akan kering dan gembur. Saring atau ayak untuk memisahkan berbagai jenis ukuran sesuai keperluan.

Alat mesin Biophoskko® ARK-1000L ini memiliki kemampuan khusus:

1. dapat berjalan secara otomatis bergerak dan memutar berdasar jadwal sesuai keperluan dalam pembuatan kompos, yang dalam hal ini disesuaikan dengan jenis bakteri pengurai misalnya setiap pagi, sore dan malam hari.

2. membuka dan menutup katup kran untuk melepaskan pupuk organik cair pada hari -5 ( dapat diatur kembali berdasarkan permintaan) .

  1. Kipas listrik ( exhaust fan) dapat menyala otomatis jika suhu dalam komposter lebih tinggi dari keperluan agar bakteri melakukan dekomposisi bahan organik.

terima kasih kepada :

-alanpradikayudha1992.blogspot.com

IlhamNurFajar13 .blogspot.com

Proposal Usaha Pengolahan Biji Plastik

 

Sampah merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan manusia. Jumlah sampah yang ada semakin menggunung dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) semakin sempit karena sudah melewati batas penampungan. Berbagai macam metode sudah digunakan untuk menangani masalah ini, tetapi tetap saja tidak terselesaikan. Seiring dengan perkembangan teknologi, kebutuhan plastik meningkat. Konsekuensinya sampah plastik yang dihasilkan juga meningkat. Ditambah sifat plastik yang tidak dapat membusuk,tidak terurai secara alami, tidak dapat menyerap air dan tidak dapat berkarat sehingga pada akhirnya menjadi masalah bagi lingkungan,

Pernahkan terlintas dalam pikiran bahwa diantara tumpukan sampah ini terdapat peluang usaha yang cukup berprospek? Produksi sampah yang tinggi menyebabkan bisnis berbahan dasar sampah tidak pernah kehabisan bahan bakunya. Keunggulan lain dari usaha ini adalah bahan bakunya murah sehingga sangat berpengaruh pada harga hasil akhir produk daur ulang kita. Nah meskipun barang yang diolah merupakan barang sisa / buangan usaha daur ulang sampah plastik merupakan peluang usaha yang tidak bisa dianggap remeh, disamping mendukung program pemerintah mengenai pengolahan sampah.

Pengenalan sampah plastik

Secara garis besar plastik dapat digolongkan menjadi 2 kelompok yakni:

  •     plastik yang bersifat thermoplastic, yaitu dapat dibentuk kembali dengan mudah dan diproses menjadi bentuk lain dan
  • plati yang bersifat thermoset, bila telah dipakai tidak dapat digunakan kembali.

Pada umumnya plastik untuk daur ulang diolah kembali menjadi barang semula. Beberapa jenis plastik harus dicampur dengan bahan baku untuk meningkatkan kualitasnya.

Jenis sampah yang laku dipasaran adalah :

  • Polietilena (PE) : bahan plastik yang tahan air, asam alkali dan hampir semua jenis cairan. Contohnya plastik pembungkus produk makanan dan minuman tirai plastik, botol antipecah, penyekat kawat atau kabel.
  • High Density Polyethylene (HDPE) : Jenis ini juga resisten terhadap zat cair. Contohnya melamin (piring & gelas) berbagai macam kemasan plastik, tangki bahan bakar kendaraan, kantong plastik, tempat makan plastik dan pipa air.
  • Polipropilenia (PP) : produk yang terbuat dari fiber glass.

Pada umumnya sampah-sampah plastik ini diperoleh dari tempat penampungan sampah. Oleh para pemulung sampah-sampah plastik ini dikumpulkan kemudian dipisah-pisahkan berdasarkan bentuk dan jenisnya, lebih lanjut sampah disetorkan ke pengusaha-pengusaha pengolahan sampah plastik. Secara umum agar sampah plastik dapat diolah oleh sebuah industri diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Bentuk sampah plastik disesuaikan dengan kebutuhan industri, misalnya : bentuk biji untuk industri yang memproduksi alat-alat tulis. Bentuk pellet, serbuk atau pecahan untukindustri yang memerlukan kemasan plastik dan memproduksi barang-barang dari plastik.
  2. Sampah plastik sudah homogen / tidak tercampur dengan sampah jenis lain.

Tidak terkontaminasi dengan zat-zat kimia yang dapat menurunkan kualitas produk yang dihasilkan.

  1. diusahakan tidak teroksidasi, yaitu sampah masih dalam keadaan layak produksi dan tidak mengandung zat-zat kimia berbahaya.

Sedangkan tahapan-tahapan pendaur ulangan sampah plastik ,menjadi biji plastik (bahan baku setengah jadi)adalah sebagai berikut :

  1. Pemisahan, sampah plastik dipisahkan dari sampah jenis lain mis kertas dsb.
  2. Pemotongan, sampah plastik kemudian dipotong-potong sesuai dengan kebutuhan. Misalnya jika akan diolah menjadi biji plastik, sampah harus dipotong kecil-kecil untuk memudahkan proses pengolahan.
  3. Pencucian, sampah yahg sudah dipotong dicuci bersih untuk menghilangkan zat-zat lain yang dapat menggaggu proses pengolahan.
  4. Penggilingan, sampah yang sudah bersih digiling agar menjadi biji plastik. Kualitas biji yang baik dapat diliat dari mengapung tidaknya biji plastik tersebut diatas air.

Selanjutnya biji plastik yang telah diolah inilah yang selanjutnya diolah menjadi produk-produk plastik lainnya.

Mesin Penghancur Plastik, Mesin Biji Plastik

PT Agrowindo bisa memproduksi mesin penghancur plastik menjadi biji plastik, misalnya botol aqua, dll. Mesin penghancur plastik ini sangat cocok untuk industri

pengolahan plastik bekas

Spesifikasi mesin penghancur plastik 50 kg / jam

  • Tipe : PLT-50
  • Merek : Agrowindo
  • Kapasitas : 50 kg / jam
  • Power : 8 HP
  • Dimensi mesin : 90x80x115 cm
  • Cutting size : 10 mm
  • Bahan : plat mild steel
  • Harga : kontak kami

Spesifikasi mesin penghancur plastik 100 kg / jam

  • Tipe : PLT-100
  • Merek : Agrowindo
  • Kapasitas : 100 kg / jam
  • Power : 12 HP
  • Dimensi mesin : 100x100x125 cm
  • Cutting size : 10 mm
  • Bahan : plat mild steel
  • Harga : kontak kami

Spesifikasi mesin penghancur plastik 200 kg / jam

  • Tipe: PLT-200
  • Merek : Agrowindo
  • Kapasitas : 200 kg / jam
  • Power : 16-20 HP
  • Dimensi mesin : 100x100x125 cm
  • Cutting size : 10 mm
  • Bahan : plat mild steel
  • Harga : kontak kami

Spesifikasi mesin penghancur plastik 300 kg / jam

  • Tipe: PLT-300
  • Merek : Agrowindo
  • Kapasitas : 300 kg / jam
  • Power : 28 HP
  • Dimensi mesin : 100x75x150 cm
  • Cutting size : 10 mm
  • Bahan : plat mild steel
  • Harga : kontak kami

Spesifikasi mesin penghancur plastik 500 kg / jam

  • Tipe: PLT-500
  • Merek : Agrowindo
  • Kapasitas : 500 kg / jam
  • Power : 40 HP
  • Dimensi mesin : 140x90x160 cm
  • Cutting size : 10 mm
  • Bahan : plat mild steel
  • Harga : kontak kami

Mesin penghancur plastik ini sangat cocok bagi Anda yang ingin berwirausaha di bidang pengolahan biji plastik

Terima kasih :

alanpradikayudha1992.blogspot.com

http://febri-nurhidayat.blogspot.com/2011/11/proposal-usaha-pengolahan-biji-plastik.html

Mesin Kompos

 

Mesin kompos  otomatis Biophoskko ® ARK-1000L dengan dimensi ( tinggi = 180 cm, lebar = 165 cm, panjang = 280 cm) terbuat dari logam, serat fiber resin, peredam, outlet terminal untuk motor 1 fasa atau 3 fasa, terminal outlet untuk listrik kipas (exhaust fan), kran elektrik  2 buah, sensor suhu, panel kontrol, dan peralatan aerasi lainnya. ARK-1000L merupakan solusi tepat dan sempurna untuk memproses berbagai jenis bahan organik menjadi kompos, yakni material yang memiliki sifat seperti halnya tanah atau humus, yang sangat penting guna memulihkan siklus materi dalam ekosistem.

Berbagai jenis bahan organik yang dapat diproses pada mesin ini adalah semua bahan limbah yang berasal dari makhluk hidup seperti sampah rumah tangga ( foodwaste, tinja, urin, sampah halaman) dan limbah pertanian ( sisa tanaman, ranting dan kayu kecil, serbuk gergaji, kayu chip), limbah ternak ( kotoran, sisa pakan, limbah pakan, daging hewan dan ikan) dan bahan organik lainnya  sisa aktivitas manusia. Kategori material organik ( material yang dapat diuraikan kembali ke alam) termasuk sisa-sisa makanan, kertas, residu tulang ikan, kulit buah, potongan sayuran, dan berbagai jenis material sisa aktivitas manusia yang berasal dan terbuat dari makhluk hidup.

Kemampuan mesin kompos tipe ARK-1000L adalah mengurai bahan organik hanya dalam 5 hari menjadi kompos. Proses dekompisisi akan selesai, dan kapasitasnya dapat ditingkatkan lagi dengan cara penambahan sampah maupun bahan organik lainnya setiap saat terdapat ruang dalam tabung karena menyusutnya bahan selama masa penguraian (dekomposisi).

Mengubah sampah organik menjadi sesuatu yang berguna untuk pemeliharaan kesuburan tanah dan sebagai penyedia nutrisi bagi tanaman di sekitar lingkungan seperti hotel, restoran, lingkungan publik, hutan, perkebunan, dll. Kompos juga dapat dijual secara komersial untuk petani, pemilik taman, kepada semua orang yang memiliki hobi berkebun, keperluan perkebunan, keperluan hobi dan pemulihan lahan pertambangan maupun pembukaan hutan lainnya.

Sederhana dan mudah untuk menerapkan cara modern dalam pengolahan sampah ini. Siapkan sampah atau aneka jenis material organik 3 m³ ( meter kubik) atau setara berat sekitar 1 ton. Pertama, sampah atau bahan organik harus dipotong-potong kecil ( sekitar 10-15 mm) dengan menggunakan pisau atau mesin perajang atau pencacah. Masukkan langsung ke ARK komposter Rotary Klin. Dalam wadah yang berbeda siapkan 1 kg ( 0, 1% dari berat sampah organik) aktivator kompos Green Phoskko® ( GP-1),  tambahkan molases atau tetes tebu untuk 9 sendok dan dicampur hingga merata dan simpan selama 2-4 jam. Setelah membuat larutan aktivator, tuangkan Activator Kompos Green Phoskko® ( GP-1) setelah dilarutkan tersebut ke dalam tumpukan material organik dalam komposter.

Pada hari ke 3 sampai 5 proses dekomposisi memperlihatkan gejala panas ( hingga 70 derajat celcius) , ditandai uap muncul, dan terlalu tingginya suhu akan membuat berputarnya aeration tool secara otomatis setiap kali suhu lebih dari 55 derajat celcius. Pada Hari ke-5 – 7 jika suhu dibawah 30 derajat celcius atau telah dianggap sudah dingin, kran pintu bagi pengeluaran pupuk cair akan terbuka secara otomatis. Setelah cairan dari proses aerobik keluar semua, selanjutnya mengeluarkan kompos padat dari dalam rotary kiln ( komposter) . Simpan di tempat sejuk dan tetap tertutup Dalam beberapa hari kemudian ( 7 hari) , bahan kompos akan kering dan gembur. Saring atau ayak untuk memisahkan berbagai jenis ukuran sesuai keperluan.

Alat mesin Biophoskko® ARK-1000L ini memiliki kemampuan khusus:

1. dapat berjalan secara otomatis bergerak dan memutar berdasar jadwal sesuai keperluan dalam pembuatan kompos, yang dalam hal ini disesuaikan dengan jenis bakteri pengurai misalnya setiap pagi, sore dan malam hari.

2. membuka dan menutup katup kran untuk melepaskan pupuk organik cair pada hari -5 ( dapat diatur kembali berdasarkan permintaan.

  1. Kipas listrik ( exhaust fan) dapat menyala otomatis jika suhu dalam komposter lebih tinggi dari keperluan agar bakteri melakukan dekomposisi bahan organik.

terima kasih kepada :

-alanpradikayudha1992.blogspot.com

IlhamNurFajar13 .blogspot.com

PROPOSAL PEMBUATAN KANTONG PLASTIK

LATAR BELAKANG

Dengan semakin membaiknya pertumbuhan ekonomi makro Indonesia akhir-akhir ini, maka semakin cepat pula perputaran perdagangan antar individu, kelompok, perusahaan serta yang tidak kalah penting yaitu pasar tradisional. Dan gejala tersebut tentunya harus diimbangi pula dengan perbaikan sumber daya, baik sumber daya manusia maupun alam serta pendukungnya.
Apabila mencermati dan memperhatikan keadaan tersebut di atas, sebenarnya di dalam perubahan tersebut terdapat kesempatan bagi kita untuk berbuat sesuatu yang dapat membantu mempercepat perputaran roda ekonomi tersebut. Kesempatan di sini dapat kita terjemahkan sebagai hal yang mendasari penulis untuk berbuat sesuatu yang dapat bermanfaat baik pribadi, orang lain maupun sekelompok masyarakat baik langsung maupun tidak langsung. Adapun salah satu hal yang dapat kita perbuat dalam hal ini adalah menciptakan/ membuat salah satu sarana pendukung dalam dunia perdagangan. Salah satu sarana yang sangat diperlukan dalam dunia perdangangan tersebut yaitu Tas plastik/plastik pembungkus atau dalam bahasa sehari-hari lebih dikenal dengan nama Tas kresek, di mana permintaan barang tersebut akhir-akhir ini cukup tinggi sehingga beberapa distributor kewalahan memenuhi permintaan tersebut. Dan selain itu dapat untuk memberdayakan sampah plastik yang berada di daerah lingkungan tersebut
Atas dasar itulah maka penulis memberanikan diri untuk mencoba menggandeng pihak lain untuk bekerja sama dalam pembuatan tas plastik tersebut. Dan dalam pembuatan tas plastik tersebut tidak tertutup kemungkinan juga dibuat atau diproduksi barang-barang serumpun guna efisiensi mesin.

PASAR
Berbicara tentang Tas plastik/Tas kresek, tentunya kita tidak dapat terlepas dari kegiatan dunia perdagangan secara luas. Karena dalam dunia perdagangan baik yang bersifat tradisionil maupun modern, sekarang ini peran Pembungkus/Packing serta tas penjinjing sudah didominasi oleh barang yang berbahan plastik. Sedemikian tingginya permintaan akan barang-barang tersebut, maka suplai dari distributor ke tingkat pengecer di pasar-pasar kadang tersendat. Sehingga untuk saat ini dan akan datang pembuatan.produksi tas plastik akan semakin cerah, apalagi dengan cukup tersedianya bahan-bahan baku yang relatif mudah didapat. Adapun pasar yang masih terbuka lebar itu antara lain di Jawa Tengah misalnya Semarang, Jogja, Solo. Untuk sementara target pasar yang akan kita perkirakan adalah 3,8 ton / hari yang meliputi 3 Distributor dan 5 Sub Distributor yang meliputi daerah Jawa Tengah. Target tersebut kita sesuaikan dengan kapasitas produksi dari mesin yang akan kita buat, tetapi pada masa yang akan datang tentunya akan lebih kita tingkatkan.

ALAT PRODUKSI

Alat-alat produksi dan penunjangnya meliputi :
Lahan / Tempat
Mesin – mesin produksi
Sarana distribusi / Transportasi
Bahan baku
Sumber Daya Manusia / SDM
LAHAN / TEMPAT
Tempat / lokasi yang akan digunakan untuk produksi yaitu di daerah sekitar wilayah Klaten ,Jawa Tengah. Dipilih lokasi tersebut dikarenakan beberapa faktor antara lain : SDM masih relatif banyak dan murah, dekat dengan sumber bahan baku, akses jalur distribusi cukup baik, harga sewa lahan cukup murah, sehingga efisiensi dapat kita jaga untuk kedepannya. Adapun lahan yang diperlukan untuk kegiatan ini adalah 1000 (seribu) M2.
MESIN – MESIN PRODUKSI
Mesin – mesin produksi yang akan dipergunakan dalam kegiatan produksi meliputi :
2 (dua) Unit mesin Peniup / Blowing Machine Kapasitas 2000 kg / 24 jam.
2 (dua) Unit mesin Potong / Cutting Machine Kapasitas 2000 kg / 24 jam.
1 (satu) Unit mesin Pon / Pembuat Lubang.
1 (satu) Unit Mixer.
2 (dua) Unit mesin Pengering / Hopper Dryer.
1 (satu) Unit Compressor 25 HP.
1 (satu) Unit mesin Cruser / Recycle Machine Kapasitas 4500 kg / 24 jam.
1 (satu) Unit mesin pellet Kapasitas 2500 kg / 24 jam
SARANA DISTRIBUSI

Untuk menunjang kelancaran distribusi produk sebanyak 3,8 ton /hari, diperlukan dibutuhkan 1 (satu) Unit Truk / Box sedang (Engkel).
BAHAN BAKU

Ada bermacam henis bahan baku yang beredar di pasar, antara lain :
PE
SE
PET
HDPE
Limbah Plastik / Bahan Daur Ulang
Dalam produksi Tas Plastik ini, Bahan yang akan digunakan yaitu berjenis HDPE.
Akan tetapi dalam kegiatan produksi ini kita mengolah sendiri dari bahan mentah yang antara lain dari bahan-bahan plastik bekas.
Dengan begitu tidak akan ketergantungan bahan baku dari pihak lain, dan dalam soal harga pun dapat ditekan, sehingga dalam kegiatan produksi ini benar-benar Efisiensi yang akan kita terapkan.
SDM
Dalam proses / kegiatan produksi SDM yang dibutuhkan antara lain :
1 (satu) Orang Kepala / Manager
1 (satu) Orang Kepala Mekanik
2 (dua) Orang Staff (Administrasi dan Pemasaran)
3 (tiga) Orang Operator Mesin
3 (tiga) Orang Pembantu / Kenek
6 (enam) Orang Tenaga Packing
1 (satu) Orang Driver / Pengemudi
2 (dua) Orang Cleaner
3 (tiga) Orang bagian Security / Keamanan
PRODUK SERUMPUN
Di dalam kegiatan produksi ini ada beberapa jenis produk yang juga dapat diproduksi dengan menggunakan mesin yang sama.
Barang-barang yang dapat dibuat itu antara lain :
Tas Plastik / Tas Kresek dengan berbagai ukuran
Kantong Plastik / Kantong Gula dengan berbagai ukuran
Polly Bag (untuk keperluan pembibitan tanaman)
Kantong sampah untuk keperluan Hotel, Kantor, Apartemen, dll
BIAYA PRODUKSI, PENDAPATAN & BEP INVESTASI AWAL :

Biaya Instal mesin Rp 100.000.000
Sewa lahan 1000 M2 – 10 tahun Rp 15.000.000/th Rp 150.000.000
Stock bahan baku 7 hari pertama :
Sebanyak 3,8 ton X 7 = 26,6 ton bahan jadi Rp 10.000/kg Rp 266.000.000
Sebanyak 4 ton X 7 = 28 ton limbah Rp 6.000/kg Rp 168.000.000
Bangunan Rp 150.000.000
Truk Box Engkel 1 Unit Rp 75.000.000
Mobil Operasional 1 Unit Rp 75.000.000
Motor Operasional 1 Unit Rp 12.500.000
Peralatan Kantor : furniture, computer, AC, atk, dll Rp 15.000.000
Mesin-mesin :
Mesin Peniup / Blow 2 (dua) Unit Rp 300.000.000 Rp 600.000.000
Mesin Potong / Cutting 2 (dua) Unit Rp 180.000.000 Rp 360.000.000
Mesin Pon / Pelubang 1 (satu) Unit Rp 15.000.000
Mixer 1 (satu) Unit Rp 10.000.000
Mesin Pengering /Dryer 2 (dua) Unit Rp 30.000.000 Rp 60.000.000
Compressor 25 HP 1 (satu) Unit Rp 20.000.000
Mesin Cruser / Recycle 1 (satu) Unit Rp 300.000.000
Mesin Resin / Recycle 1 (satu) Unit Rp 500.000.000
Deposit Cadangan Rp 100.000.000
Sub Total Rp2.841.500.000
BIAYA OPERASIONAL

Listrik / bulan Rp 25.000.000
Telpon / bulan Rp 2.500.000
BBM Rp 10.000.000
Lain-lain (Parkir / Tol) Rp 1.000.000
ATK Rp 300.000
Aqua / air minum Rp 300.000
Koordinasi : RT/RW/LURAH/CAMAT/POLISI Rp 3.000.000
Sub Total Rp 42.100.000
GAJI KARYAWAN PER BULAN
Kepala Pabrik / Manager Rp 5.000.000
Kepala Produksi / Mekanik 2 x Rp 2.500.000 Rp 5.000.000
Staff administrasi / Pemasaran 2 x Rp 1.500.000 Rp 3.000.000
Operator 3 x Rp 700.000 Rp 2.100.000
Pembantu / Kenek 3 x Rp 500.000 Rp 1.500.000
Bagian Packing 6 x Rp 525.000 Rp 3.150.000
Pengemudi 1 x Rp 700.000 Rp 700.000
Satpam/Keamanan 3 x Rp 700.000 Rp 2.100.000
Cleaner 2 x Rp 400.000 Rp 800.000
Sub Total Rp 23.350.000
Jadi total investasi awal adalah : Rp 2.906.950.000
(DUA MILYAR SEMBILAN RATUS ENAM JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH )
PENDAPATAN

Kapasitas Produksi Resin (Pelet): 2500kg / hari 20 jam
Kapasitas Produksi Plastik Kresek: 2000kg / hari 20 jam
Jumlah hari kerja 25 hari kerja / bulan
Harga Jual Produk Plastik Kresek Rp 15.000 / kg
Harga Jual Produk Resin (Pelet) Rp 10.000 / kg
Pendapatan Produk Resin (Pelet):
Bahan Baku limbah Rp 6.000 /kg x 2500 kg = Rp 15.000.000
Harga setelah proses biji Rp 10.000 /kg x 2500 kg = Rp 25.000.000
Keuntungan Bahan = Rp 10.000.000
Pendapatan Plastik Kresek:
Bahan Baku Rp 10.000 /kg x 2000 kg = Rp 20.000.000
Harga setelah proses Rp 15.000 /kg x 2000 kg = Rp 30.000.000
Keuntungan Bahan = Rp 10.000.000
Total Keuntungan Per Hari = Rp10.000.000 + Rp 10.000.000 = Rp 20.000.000
Total Keuntungan Per Bulan = 25 hari x Rp 20.000.000 = Rp 500.000.000
Dikurangi Waste produksi 10% perbulan=Rp 50.000.000 = Rp 50.000.000
Dikurangi biaya Operasional per bulan = Rp 42.100.000 = Rp 42.100.000
Dikurangi biaya gaji pegawai per bulan = Rp 23.350.000 = Rp 23.350.000+
= Rp 115.450.000
Pendapatan bersih perbulan = Rp 500.000.000– Rp 115.450.000 = Rp 384.550.000
Pendapatan per tahun = Rp 384.550.000 x 12 bulan = Rp4.614.600.000
Melihat proyeksi usaha tersebut di atas, maka penulis berkeyakinan bahwa Modal Usaha akan kembali pada perhitungan bulan ke 8 atau selambat-lambatnya pada bulan ke 10.
SHARING KEUNTUNGAN
Kami sebagai pelaksana Operasional usaha tersebut menghendaki pembagian keuntungannya adalah 50% banding 50%.
Jadi 50% Keuntungan bersih untuk Pemilik Modal
50% Keuntungan bersih untuk Pelaksana Usaha dan Tim
terima kasih kepada :

-alanpradikayudha1992.blogspot.com

-https://ghambertani.wordpress.com/2012/03/17/proposal-appo/

Bahwa melihat masa depan permintaan akan Kantong Plastik / Tas Plastik tersebut yang terus meningkat, maka penulis berkesimpulan bahwa usaha tersebut sangat cerah di masa datang dan sangat menguntungkan bagi pemilik modal yang akan berinvestasi pada bidang usaha ini.

MEMBUAT KEPUTUSAN PEMILIHAN TEMPAT PENAMPUNGAN AMDAL

PEMILIHAN TEMPAT PENAMPUNGAN AMDAL

Setiap harinya, oli/minyak pelumas bekas dihasilkan dari berbagai macam kegiatan antara lain perbengkelan, mesin/alat berat dan kegiatan industri lainnya. Bagi orang awam mungkin bertanya-tanya dikemanakan oli bekas itu? Melihat banyaknya bengkel, yang ada di Provinsi DIY saja bisa terbayangkan berapa jumlah limbah oli bekas yang dihasilkan, belum termasuk oli bekas dari mesin- mesin proses produksi. Sesuai dengan Tabel 1 Lampiran I Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999, pelumas bekas termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari sumber yang tidak spesifik.Penampungan limbah oli menyisakan efek negatif karena sudah merusak air tanah. Limbah oli bekas  masuk kategori bahan berbahaya beracyn (B3).

“Penampungan oli bekas boleh saja, hanya saja harus ada izin dan analisi dampak lingkungan (AMDAL). Sesuai amdal, tempat penampungan limbah semestinya dilakukan pembetonan untuk lantai, dan pagar beton yang tinggi. Pembetonan lantai agar tumpahan oli tak langsung meresap ke dalam tanah yang berakibat merusak air.

Pengelolaan oli/minyak pelumas bekas tidak bisa dilakukan dengan sembarangan karena sudah jelas disebutkan oli termasuk limbah Bahan Berbahaya Beracun yang tentu saja berbahaya bila terpapar pada makhluk hidup.  Disebutkan dalam Pasal 1 PP Nomor 18 Tahun 1999 bahwa pengelolaan limbah B3, termasuk di dalamnya minyak pelumas bekas adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3.  Reduksi limbah B3 merupakan suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3 sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan. Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan atau pengumpul dan atau pemanfaat dan atau pengolah dan atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara.Pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan atau pengolah dan atau penimbun limbah B3.Pengangkutan limbah B3 adalah suatu kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil dan atau ke pengumpul, dan atau dari pemanfaat dan/atau dari pengolah ke pengumpul dan atau ke pemanfaat dan atau ke pengolah dan atau ke penimbun limbah B3. Pemanfaat limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehan kembali (recovery) dan atau penggunaan kembali (reuse) dan atau daur ulang (recycle) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk uang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghilangkan dan atau mengurangi sifat bahaya dan sifat racun. Penimbunan limbah B3 adalah suatu kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Di samping itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009, tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, bahwa pengelolaan limbah B3 yang meliputi pengangkutan, penyimpanan sementara, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan wajib dilengkapi dengan izin.

Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal No. 255 Tahun 1996. Pada pasal 3 disebutkan persyaratan bangunan bagi pengumpul minyak pelumas bekas :

Memiliki fasilitas untuk penanggulangan terjadinya kebakaran dan peralatan komunikasi.

Konstruksi bangunan disesuaikan dengan karakteristik pelumas bekas.

Lokasi tempat pengumpulan bebas banjir.

Sedangkan persyaratan bangunan pengumpulan:

Lantai harus dibuat kedap terhadap minyak pelumas bekas, tidak bergelombang, kuat dan tidak retak.

Konstruksi lantai dibuat melandai turun ke arah bak penampungan dengan kemiringan maksimum 1%.

Bangunan harus dibuat khusus untuk fasilitas pengumpulan minyak pelumas bekas.

Rancang bangun untuk penyimpanan/pengumpulan dibuat beratap yang dapat mencegah terjadinya tampias air hujan ke dalam tempat penyimpanan atau pengumpulan

Bangunan dapat diberi dinding atau tanpa dinding dan apabila bangunan diberi dinding bahan bangunan dinding dibuat dari bahan yang mudah didobrak.

Gambar 1. Perusahaan Pengumpul Oli Bekas di Kasihan, Bantul, sedang proses izin ke KNLH

Pada kenyataannya, pengelolaan oli bekas belum bisa sesuai dengan PP No 18 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009. Saat ini sudah banyak pengepul/pengumpul oli bekas yang mengumpulkan oli/pelumas bekas dari bengkel-bengkel dan kegiatan industri kecil, namun sebagian besar belum memiliki izin baik izin pengumpulan maupun izin pengangkutan. Kebanyakan pengepul oli ini akan mengirimkan oli yang mereka kumpulkan ke pihak ketiga. Seandainya pihak ketiga ini akan mengolah/memanfaatkan oli bekas tersebut, maka pihak ketiga tersebut harus memiliki izin pemanfaatan.

Berdasarkan PP 38/2007, kewenangan untuk perijinan dan pengendalian oli bekas mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan dan pengolahan sepenuhnya berada pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup.  Hal ini berarti  pengumpul oli/minyak pelumas bekas di seluruh Indonesia harus mengurus perizinannya di pusat. Kenyataan di lapangan menunjukkan pengumpul oli bekas skala kecil menyatakan keberatan dan kesulitan jika harus mengurus perizinan di Jakarta karena biaya yang dibutuhkan tidak sedikit. Akhirnya  pengumpul oli skala kecil ini memilih tidak usah memiliki izin yang penting kegiatan mereka bisa  tetap berjalan.

Seiring dengan menjamurnya bengkel kendaraan terutama di Provinsi DIY, diperlukan tindakan segera untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan akibat oli/minyak pelumas bekas. Limbah oli bekas seharusnya ditampung dalam Tempat Penampungan Sementara  limbah B3 (TPS Limbah B3) sebelum diambil oleh pihak ketiga (pengumpul oli bekas yang berizin). Diharapkan pihak bengkel/penghasil oli bekas juga memiliki komitmen tinggi terhadap lingkungan sehingga ada kesadaran untuk melakukan pengelolaan limbah B3 tersebut. Dan tentunya pihak pemerintah daerah dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup  harus mendukung dengan program yang sesuai, misalnya pendampingan/bimbingan teknis pengelolaan limbah oli bekas kepada bengkel-bengkel, bisa dimulai dari bengkel skala besar, baru kemudian dilanjutkan bengkel skala menengah dan skala kecil.

Gambar 2. Tempat sampah di salah satu bengkel mobil besar di DIY sudah dipisahkan menurut jenis sampahnya. Ember berwarna merah khusus untuk limbah B3.

(Gambar2 dokumentasi Subbid Dalcem Air, Tanah dan B3, Tahun 2011)

Terima Kasih Sumber :

http://www.google.com

http://blh.jogjaprov.go.id/2012/07/pengelolaan-oliminyak-pelumas-bekas/

http://ilhamnurfajar13.blogspot.com/

Melakukan Pemilihan Komposisi dan Mesin Pengatur Limbahnya

Pengolahan Limbah Tahu-Tempe Melalui Proses Biofilter Anaerob Dan Aerob

Tahu dan tempe merupakan makanan yang digemari masyarakat, baik masyarakat kalangan bawah hingga atas. Keberadaannya sudah lama diakui sebagai makanan yang sehat, bergizi dan harganya murah. Hampir ditiap kota di Indonesia dijumpai industri tahu dan tempe. umumnya industri tahu dan tempe termasuk ke dalam industri kecil yang dikelola oleh rakyat dan beberapa di antaranya masuk dalam wadah Koperasi Pengusaha Tahu dan Tempe (KOPTI).

Proses pembuatan tahu dan tempe masih sangat tradisional dan banyak memakai tenaga manusia. Bahan baku utama yang digunakan adalah kedelai (Glycine spp). Konsumsi kedelai Indonesia pada Tahun 1995 telah mencapai 2.287.317 Ton (Sri Utami, 1997). Sarwono (1989) menyatakan bahwa lebih dari separuh konsumsi kedelai Indonesia dipergunakan untuk diolah menjadi tempe dan tahu. Shurtleff dan Aoyagi (1979) memperkirakan jumlah pengusaha tahu di Indonesia sekitar 10.000 buah, yang sebagian besar masih berskala rumah tangga, dan terutama terpusat di Pulau Jawa, sebagai bandingan di Jepang sekitar 38 000 buah, di Korea 1 470 buah, Taiwan 2 500 buah dan Cina 158 000 buah.

Air banyak digunakan sebagai bahan pencuci dan merebus kedelai untuk proses produksinya. Akibat dari besarnya pemakaian air pada proses pembuatan tahu dan tempe, limbah yang dihasilkan juga cukup besar. Sebagai contoh limbah industri tahu tempe di Semanan, Jakarta Barat kandungan BOD 5 mencapai 1 324 mg/l, COD 6698 mg/l, NH 4 84,4 mg/l, nitrat 1,76 mg/l dan nitrit 0,17 mg/l (Prakarindo Buana, 1996). Jika ditinjau dari Kep-03/MENKLH/11/1991 tentang baku mutu limbah cair, maka industri tahu dan tempe memerlukan pengolahan limbah.

Pada saat ini sebagian besar industri tahu tempe masih merupakan industri kecil skala rumah tangga yang tidak dilengkapi dengan unit pengolah air limbah, sedangkan industri tahu dan tempe yang dikelola koperasi beberapa diantaranya telah memiliki unit pengolah limbah. Unit pengolah limbah yang ada umumnya menggunakan sistem anaerobik dengan efisiensi pengolahan 60-90%. Dengan sistem pengolah limbah yang ada, maka limbah yang dibuang ke peraian kadar zat organiknya (BOD) masih terlampau tinggi yakni sekitar 400 – 1 400 mg/l. Untuk itu perlu dilakukan proses pengolahan lanjut agar kandungan zat organik di dalan air limbah memenuhi standar air buangan yang boleh dibuang ke saluran umum.

Industri tahu dan tempe merupakan industri kecil yang banyak tersebar di kota-kota besar dan kecil. Tempe dan tahu merupakan makanan yang digemari oleh banyak orang. Akibat dari banyaknya industri tahu dan tempe, maka limbah hasil proses pengolahan banyak membawa dampak terhadap lingkungan. Limbah dari pengolahan tahu dan tempe mempunyai kadar BOD sekitar 5.000 – 10.000 mg/l, COD 7.000 – 12.000 mg/l.

Besarnya beban pencemaran yang ditimbulkan menyebabkan gangguan yang cukup serius terutama untuk perairan disekitar industri tahu dan tempe. Teknologi pengolahan limbah tahu tempe yang ada saat ini pada umumnya berupa pengolahan limbah sistem anaerob. Dengan proses biologis anaerob, efisiensi pengolahan hanya sekitar 70-80 %, sehingga air lahannya masih mengandung kadar polutan organik cukup tinggi, serta bau yang ditimbulkan dari sistem anaerob dan tingginya kadar fosfat merupakan masalah yang belum dapat diatasi.

Untuk mengatasi hal tersebut dapat dilakukan dengan cara kombinasi proses biologis anaerob-aerob yakni proses penguraian anaerob dan diikuti dengan proses pengolahan lanjut dengan sistem biofilter anaerob-aerob. Dengan kombinasi proses tersebut diharapkan konsentrasi COD dalan air olahan yang dihasilkan turun menjadi 60 ppm, sehingga jika dibuang tidaklagi mencemari lingkungan sekitarnya.

TEKNOLOGI PENGOLAHAN AIR LIMBAH TAHU-TEMPE DENGAN SISTEM KOMBINASI BIOFILTER ANAEROB-AEROB

Salah satu cara untuk mengatasi masalah air limbah industri tahu-tempe tersebut adalah dengan kombinasi proses pengolahan biologis anaerob dan aerob. Secara umum proses pengolahannya dibagi menjadi dua tahap yakni pertama proses penguraian anaerob (Anaerobic digesting), dan yang ke dua proses pengolahan lanjut dengan sistem biofilter anaerob-aerob. Secara garis besar proses pengolahan air limbah industri tahu dan tempe ditunjukkan seperti pada Gambar 4.

Air limbah yang dihasilkan dari proses pembuatan tahu-tempe kumpulkan melalui saluran air limbah, kemudian dilairkan ke bak kontrol untuk memisahkan kotoran padat. Selanjutnya, sambil di bubuhi dengan larutan kapur atau larutan NaOH air limbah dialirkan ke bak pengurai anaerob. Di dalam bak pengurai anaerob tersebut polutan organik yang ada di dalam air limbah akan diuraikan oleh mikroorganisme secara anaerob, menghasilkan gas methan yang dapat digunakan sebagai bahan bakar. Dengan proses tahap pertama konsentrasi COD dalam air limbah dapat diturukkan sampai kira-kira 600 ppm (efisiensi pengolahan 90 %). Air olahan tahap awal ini selanjutnya diolah dengan proses pengolahan lanjut dengan sistem biofilter aerob.

Keunggulan proses anaerobik dibandingkan proses aerobik adalah sebagai berikut (Lettingan et al, 1980; Sahm, 1984; Sterritt dan Lester, 1988; Switzenbaum, 1983) :

Proses anaerobik dapat segera menggunakan CO2 yang ada sebagai penerima elektron. Proses tersebut tidak membutuhkan oksigen dan pemakaian oksigen dalam proses penguraian limbah akan menambah biaya pengoperasian. Penguraian anaerobik menghasilkan lebih sedikit lumpur (3-20 kali lebih sedikit dari pada proses aerobik), energi yang dihasilkan bakteri anaerobik relatif rendah. Sebagian besar energi didapat dari pemecahan substrat yang ditemukan dalam hasil akhir, yaitu CH4. Dibawah kondisi aerobik 50% dari karbon organik dirubah menjadi biomassa, sedangkan dalam proses anaerobik hanya 5% dari karbon organik yang dirubah menjadi biomassa. Dengan proses anaerobik satu metrik ton COD tinggal 20 – 150 kg biomassa, sedangkan proses aerobik masih tersisa 400 – 600 kg biomassa (Speece, 1983; Switzenbaum, 1983). Proses anaerobik menghasilkan gas yang bermanfaat, metan. Gas metan mengandung sekitar 90% energi dengan nilai kalori 9.000 kkal/m3, dan dapat dibakar ditempat proses penguraian atau untuk menghasilkan listrik. Sedikit energi terbuang menjadi panas (3-5%). Pruduksi metan menurunkan BOD dalam Penguraian lumpur limbah.

Energi untuk penguraian limbah kecil, Penguraian anaerobik cocok untuk limbah industri dengan konsentrasi polutan organik yang tinggi. Memungkinkan untuk diterapkan pada proses Penguraian limbah dalam jumlah besar.

Sistem anaerobik dapat membiodegradasi senyawa xenobiotik (seperti chlorinated aliphatic hydrocarbons seperti trichlorethylene, trihalo-methanes) dan senyawa alami recalcitrant seperti liGnin.

Penguraian satu tahap

Penguraian anaerobik membutuhkan tangki fermentasi yang besar, memiliki pencampur mekanik yang besar, pemanasan, pengumpul gas, penambahan lumpur, dan keluaran supernatan (Metcalf dan Eddy, 1991). Penguraian lumpur dan pengendapan terjadi secara simultan dalam tangki. Stratifikasi lumpur dan membentuk lapisan berikut dari bawah ke atas : lumpur hasil penguraian, lumpur pengurai aktif, lapisan supernatan (jernih), lapisan buih (skum), dan ruang gas. Hal ini secara umum ditunjukkan seperti pada gambar 5.

Penguraian dua tahap

Proses ini membutuhkan dua tangki pengurai (reaktor) yakni satu tangki berfungsi mencampur secara terus-menerus dan pemanasan untuk stabilisasi lumpur, sedangkan tangki yang satu lagi untuk pemekatan dan penyimpanan sebelum dibuang ke pembuangan. Proses ini dapat menguraikan senyawa organik dalam jumlah yang lebih besar dan lebih cepat. Secara sederhana proses penguraian anaerob dua tahap dapat ditunjukkan seperti pada gambar 6.

Proses Mikrobiologi di Dalam Penguraian Anaerob

Kumpulan mikroorganisme, umumnya bakteri, terlibat dalam transformasi senyawa komplek organik menjadi metan. Lebih jauh lagi, terdapat interaksi sinergis antara bermacam-macam kelompok bakteri yang berperan dalam penguraian limbah. Keseluruhan reaksi dapat digambarkan sebagai berikut (Polprasert, 1989):

Senyawa Organik —> CH4 + CO2 + H2 + NH3 + H2S

Meskipun beberapa jamur (fungi) dan protozoa dapat ditemukan dalam penguraian anaerobik, bakteri bakteri tetap merupakan mikroorganisme yang paling dominan bekerja didalam proses penguraian anaerobik. Sejumlah besar bakteri anaerobik dan fakultatif (seperti :Bacteroides, Bifidobacterium, Clostridium, Lactobacillus, Streptococcus) terlibat.

Terima Kasih Sumber :

www.google.com

www.wikipedia.org

http://ilhamnurfajar13.blogspot.com/

Penggelolaan Penampungan Limbah

Penggelolaan Penampungan Limbah

Penanggulangan Sampah Organik Dan Anorganik

Dampak dari semakin bertambahnya tingkat konsumsi dimasyarakat serta aktivitas lainnya maka bertambah pula limbah yang dihasilkan setiap harinya. Limbah yang ditimbulkan dari aktivitas dan konsumsi masyarakat disebut limbah domestik atau sampah. Limbah tersebut menjadi permasalahan lingkungan karena kualitas maupun tingkat bahayanya mengganggu kehidupan makhluk hidup lainnya terutama manusia.Selain itu, industri besar yang berdiri serta kehidupan masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Mulailah timbul tumpukan limbah atau pun sampah yang tidak dibuang sebagaimana mestinya. Hal ini akan menimbulkan dampak pada kehidupan manusia di bumi yang menjadi tidak sehat sehingga menurunkan kualitas kehidupan terutama pada lingkungan sekitar. Untuk itulah diperlukan penanganan yang tepat dalam pengolahan limbah-limbah indusrti maupun limbah rumah tangga. Limbah atau sampah adalah bahan buangan sebagai dampak dari eksploitasi lingkungan oleh manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Menurut golongannya sampah terbagi empat kelompok, yaitu:

Macam-macam limbah antara lain:

Limbah organik adalah limbah yang berasal dari makhluk hidup.

Limbah anorganik adalah limbah yang berasal bukan dari makhluk hidup. Limbah organik ini memerlukan waktu yang lama atau bahkan tidak dapat terdegradasi secara alami. Beberapa limbah anorganik diantaranya plastik, kaleng, dan bahan gelas atau beling.

Sampah atau limbah yang kita hasilkan setiap hari, biasanya kita buang begitu saja tanpa kita pilah-pilah. Hal ini mungkin karena kita tidak tahu atau mungkin tidak mau tahu bahwa sampah tersebut dapat kita pilah-pilahkan menjadi limbah organik dan anorganik yang dapat kita manfaatkan menjadi barang yang berguna.

Beberapa akibat yang ditimbulkan limbah antara lain:

Lingkungan menjadi terlihat kumuh, dan kotor. Ini akan menjadi tempat yang subur bagi organisme patogen yang berbahaya bagi kesehatan manusia, sehingga limbah berpotensi sebagai sumber penyebar penyakit.

Sampah yang membusuk menimbulkan  bau yang tidak sedap dan berbahaya bagi kesehatan. Air yang dikeluarkan juga dapat menimbulkan pencemaran sumur, sungai maupun air tanah.

Sampah yang tercecer tidak pada tempatnya dapat menyumbat saluran drainase sehingga menimbulkan bahaya banjir.

Pengumpulan sampah dalam jumlah besar memerlukan tempat yang luas, tertutup dan jauh dari pemukiman.

Cara Penanganan Limbah

  1. Sanitary Landfill

Merupakan salah satu metode pengolahan sampah terkontrol dengan sistem sanitasi yang baik.Sampah dibuang disuatu tempat, kemudian dipadatkan dengan traktor.Selanjutnya sampah ditutup tanah.Pada bagian dasar tempat tersebut dilengkapi sistem saluran yang berfungsi sebagai saluran limbah cair sampah yang harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke sungai.Pada sanitary landfill juga dipasang pipa gas untuk mengalirkan gas hasil aktivitas hasil penguraian sampah.Cara ini sangat menguntungkan karena menghilangkan polusi udara.

  1. Pembakaran sampah (incineration)

Sampah padat dibakar didalam insinerator.Hasil pembakaran adalah gas dan residu pembakaran.Penurunan volume sampah padatmencapai 70%.

Penghancuran (pulverization)

Penghancuran sampah dilakukan di dalam mobil pengumpulan sampah yang telah dilengkapi dengan alat pelumat sampah.Sampah langsung dihancurkan menjadi potongan-potongan kecil yang dapat dimanfaatkan untuk menimbun tanah yang letaknya rendah.

  1. Pemanfaatan Limbah

Salah satu pemanfaatan limbah anorganik adalah dengan cara proses daur ulang (recycle). Daur ulang merupakan upaya untuk mengolah barang atau benda yang sudah tidak dipakai agar dapat dipakai kembali. Beberapa limbah anorganik yang dapat dimanfaatkan melalui proses daur ulang misalnya plastik, gelas, logam, dan kertas.

  1. Limbah plastik

Nama plastik mewakili ribuan bahan yang berbeda sifat fisis, mekanis, dan kimia.Secara garis besar plastik dapat digolongkan menjadi dua golongan, yakni plastik yang bersifat thermoplastic dan yang bersifatthermoset. Thermoplastic dapat dibentuk kembali dengan mudah dan diproses menjadi bentuklain, sedangkan jenis thermoset bila telah mengeras tidak dapat dilunakan kembali. Plastik yang paling umum digunakan dalam kehidupan sehari-hari adalah plastik yang bersifat thermoplastic.

Limbah plastik biasanya digunakan sebagai pembungkus barang.Plastik juga digunakan sebagai perabotan rumah tangga seperti ember, piring, gelas, dan sebagainya.Keunggulan barang-barang yang terbuat dari plastik yaitu tidak berkarat dan tahan lama.Banyaknya pemanfaatan plastik berdampak pada banyaknya sampah plastik.Pada hal untuk hancur secara alami jika dikuburdalam tanah memerlukan waktu yang sangat lama. Cobalah kalian kubur sampah plastik selama beberapa bulan, kemudian gali lagi penutup tanahnya dapat dipastikan bahwa plastik tersebut akan tetap utuh. Hal ini disebabkan karena plastik mempunyai sifat-sifat tidak dapat membusuk, tidak terurai secara alami, tidak dapat menyerap air, maupun tidak dapat berkarat, dan pada akhirnya menjadi masalah bagi lingkungan.

Plastik merupakan bahan anorganik buatan yang tersusun dari bahan-bahan kimia yang cukup berbahaya bagi lingkungan.Limbah plastik sangatlah sulit untuk diuraikan secara alami.Untuk menguraikan sampah plastik itu sendiri membutuhkan kurang lebih 80 tahun agar dapat terdegradasi secara sempurna.Oleh karena itu penggunaan bahan plastik dapat dikatakan tidak bersahabat atau pun konservatif bagi lingkungan apabila digunakan tanpa menggunakan batasan tertentu.Sedangkan didalam kehidupan sehari-hari, khususnya kita yang berada di Indonesia, penggunaan bahan plastik bisa kita temukan di hampir seluruh aktivitas hidup kita.Pada hal apabila kita sadar, kita mampu berbuat lebih untuk hal ini yaitu dengan menggunakan kembali (reuse) kantung plastik yang kita simpan di rumah.Dengan demikian secara tidak langsung kita telah mengurangi limbah plastik yang dapat terbuang percuma setelah digunakan (reduce), atau bahkan lebih bagus lagi jika kita dapat mendaur ulang plastik menjadi sesuatu yang lebih berguna (recycle).Bayangkan saja jika kita berbelanja makanan diwarung tiga kali sehari berarti dalam satu bulan satu orang dapat menggunakan 90 kantung plastik yang sering kali dibuang begitu saja. Jika setengah penduduk Indonesia melakukan hal itu maka akan terkumpul 90×125 juta=11250 juta kantung plastik yang mencemari lingkungan. Berbeda jika kondisi berjalan sebaliknya yaitu dengan penghematan kita dapat menekan hingga nyaris 90% dari total sampah yang terbuang percuma. Namun fenomena yang terjadi adalah penduduk Indonesia yang masih malu jika membawa kantung plastik kemana-mana. Untuk informasi saja bahwa di supermarket negara China, setiap pengunjung diwajibkan membawa kantung plastik sendiri dan apabila tidak membawa maka akan dikenakan biaya tambahan atas plastik yang dikeluarkan pihak supermarket.

Upaya untuk Memanfaatkan Limbah Plastik

Upaya yang dapat dilakukan adalah memanfaatkan limbah plastik untuk didaur ulang menjadi barang yang sama fungsinya dengan fungsi semula maupun digunakan untuk fungsi yang berbeda dan dengan memanfaatkan kembali barang tersebut (reuse). Misalnya ember plastik bekas dapat didaur ulang dan hasil daur ulangnya setelah dihancurkan dapat berupa ember kembali atau dibuat produk lian seperti sendok plastik, tempat sampah, atau pot bunga. Plastik dari bekas makanan ringan atau sabun deterjen dapat didaur ulang menjadi kerajinan misalnya kantong, dompet, tas laptop, tas belanja, sandal, atau paying. Botol bekas minuman bisa dimanfaatkan untuk membuat mainan anak-anak.Sedotan minuman dapat dibuat bunga-bungaan, bingkai foto, taplak meja, hiasan dinding atau hiasan-hiasan lainnya.

Di Indonesia umumnya limbah plastik dari rumah tangga dimanfaatkan dengan cara pemakaian ulang. Sebagai contoh, wadah cat dan ember yang sudah tidak terpakai bisa digunakan sebagai pot bunga atau untuk menanam tanaman bonsai, cabe, tomat, dan semacamnya yang memungkinkan untuk ditanam dalam wadah kecil.Tas kresek juga bisa disimpan dengan rapi yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan lagi untuk wadah dalam berbelanja.

Cara diatas mungkin dirasa kurang memberi manfaat yang signifikan dalam mengurangi produksi plastik, karena perkembangan teknologi semakin mendorong meningkatnya konsumsi plastik oleh masyarakat dengan alasan kepraktisan. Lagi pula hanya sedikit orang yang peduli dengan banyaknya konsumsi plastik per harinya, serta akibat apa yang muncul dengan banyaknya konsumsi plastik tersebut. Selain itu, pemakaian kembali sampah plastik juga memungkinkan terjadinya penyalahgunaan.Misalkan saja plastik yang digunakan untuk produk tertentu memungkinkan dipakai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memalsukan produk.

Pemakaian kembali sampah plastik seperti di atas biasanya memang hanya dilakukan oleh rumah tangga. Sedangkan rumah tangga industri biasanya memanfaatkan kembali sampah plastik dengan cara daur ulang (recycle). Secara umum terdapat empat persyaratan agar suatu limbah plastik dapat diproses oleh suatu industri, antara lain limbah harus dalam bentuk tertentu sesuai kebutuhan (biji, pellet, serbuk, pecahan), limbah harus homogen, tidak terkontaminasi, serta diupayakan tidak teroksidasi. Untuk mengatasi masalah tersebut, sebelum digunakan limbah plastik harus diproses melalui tahapan sederhana yaitu pemisahan, pemotongan, pencucian, dan penghilangan zat-zat seperti besi dan sebagainya.Mengurangi terjadinya limbah rumah tangga maupun industri tidak harus dimulai dari yang besar.Akan tetapi, memulai dari kita sendiri dengan mulai peduli terhadap lingkungan di sekitar kita.

Kesimpulan

Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga, yang lebih dikenal sebagai sampah) limbah itu sendiri pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Limbah sebagai hasil dari suatu kegiatan yang dapat merusak stabilitas ekosistem, mencemari lingkungan serta memberi kehidupan bagi kuman-kuman penyebab penyakit. Untuk itulah diperlukan pengolahan atau daur ulang limbah sebagai cara untuk mengurangi resiko pencemaran  lingkungan.

Saran

Pengolahan limbah untuk saat ini memerlukan perhatian khusus karena semakin banyaknya volume limbah di lingkungan sekitar semakin terus bertambah setiap harinya. Dengan pengolahan limbah diharapkan lingkungan sekitar bisa tetap alami tidak tercemar oleh limbah.

Limbah rumah tangga yang berjenis anorganik diharap mampu diolah kembali meskipun dengan sederhana. Serta menerapkan penempatan limbah sesuai jenisnya, apakah limbah organik atau anorganik agar lebih mudah mendaur ulang.

Terima Kasih Sumber :

www.google.com

www.wikipedia.org

Terima Kasih Sumber :

www.google.com

www.wikipedia.org

Penapisan Amdal

Tema : Penapisan Dalam Amdal

 

 

Uraian Kegiatan Amdal

 

  1. Perencanaan Kegiatan

Langkah-langkah pengerjaan AMDAL dapat dikelompokkan menjadi tahap pelingkupan, tahap analisis, dan tahap perencanaan pengendalian. Semua harus dilakukan berurutan karena hasil suatu langkah akan mempengaruhi arah langkah selanjutnya. Setelah ketiga tahap itu selesai, rancangan kegiatan akan dinilai kelayakan lingkungannya.

Ada pun tahap pengerjaan AMDAL tesebut diuraikan dalam prosedur AMDAL yang terdiri dari:

  1. a) Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
  2. b) Proses pengumuman
  3. c) Proses pelingkupan (scoping)
  4. d) Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
  5. e) Kesepakatan KA-ANDAL
  6. f) Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
  7. g) Persetujuan Kelayakan Lingkungan
  1. a) Proses Penapisan

Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.

Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL.

  1. b) Proses Pengumuman

Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.

Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang  Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.

  1. c) Proses Pelingkupan

Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotesis) yang terkait dengan rencana kegiatan.

Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkaiti dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.

  1. d) Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL

Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Hasil penilaian KA ANDAL adalah Surat Kesepakatan KA ANDAL yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan ANDAL, RKL dan RPL.

  1. e) Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL:

Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

  1. f) Persetujuan kelayakan lingkungan

1)    Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha dan/atau kegiatan diterbitkan oleh:

  1. a) Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat;
  2. b) Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi provinsi; dan
  3. c) Bupati/walikota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota.

2)    Penerbitan keputusan wajib mencantumkan:

  1. a) Dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan; dan
  2. b) Pertimbangan terhadap saran, pendapat dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat.

Pada dasarnya dokumen AMDAL berlaku sepanjang umur usaha atau kegiatan. Namun demikian, dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa apabila kagiatan fisik utama suatu rencana usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungannya.

Dalam hal dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa, maka Pemrakarsa dapat mengajukan dokumen AMDALnya kepada instansi lingkungan yang bertanggung jawab untuk dikaji kembali, apakah harus menysun AMDAL baru atau dapat mempergunakan kembali untuk rencana kegiatannya.

Keputusan kelayakan lingkungan dinyatakan batal apabila terjadi pemindahan lokasi atau perubahan desain, proses, kapasitas, bahan baku dan bahan penolong atau terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau sebab lain sebelum usaha atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan. Apabila Pemrakarsa kegiatan hendak melaksanakan kegiatannya kembali maka Pemrakarsa wajib mengajukan perubahan pada Menteri/ Gubernur/ Bupati/ Walikota sesuai kewenangannya untuk diputuskan apakah diwajibkan untuk membuat AMDAL baru atau membuat adendum ANDAL, KL, dan RPL; atau mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan. Penetapan keputusan perubahan tersebut akan dibuat dalam suatu pengaturan mengenai kriteria perubahan yang lebih rinci.

Izin lingkungan adalah izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:

ž  penyusunan AMDAL dan UKL-UPL;

ž   penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL-UPL; dan

ž  permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.

Sumber dari : http://sigmapt.com/main/index.php/2012-06-04-07-36-39/amdal/tata-cara-dan-waktu-pelaksanaan-amdal/16-berita-amdal

Prosedur Mengenai Dampak Limbah B3 Terhadap Lingkungan

 

REGULASI PENGELOLAAN LIMBAH B3

  • Undang-undang RI No. 23 / 1997 ttg “Pengelolaan Lingkungan Hidup”.
  • PP RI No. 18 / 1999 Jo. PP No. 85 / 1999 ttg “Pengelolaan LB3”
  • PP RI No. 27 /1999 ttg “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”.
  • PP 38 Tahun 2007 ttg “Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,   Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
  • Permen LH No. 02/2008 ttg Pemanfaatan Limbah B3
  • Permen LH No. 18/2009 ttg Tata Cara Perizinan PLB3
  • Permen LH No. 30/2009 ttg Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan PLB3 serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah B3 oleh Pemerintah Daerah
  • Kepdal 01/BAPEDAL/09/1995 ttg “ Tata Cara & Persyaratan Teknik Penyimpanan & Pengumpulan Limbah B3”
  • Kepdal 02/BAPEDAL/09/1995 ttg “Dokumen Limbah B3”.
  • Kepdal 03/BAPEDAL/09/1995 ttg Persyaratan teknis pengolahan LB3
  • Kepdal 04/BAPEDAL/09/1995 ttg Tata Cara Penimbunan Hasil Pengolahan LB3,
  • Kepdal 05/BAPEDAL/09/1995 ttg “Simbol dan Label LB3”.

Pengelolaan Limbah B3 (PP 18/1999 Jo PP 85/1999)
adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3.

  • Penghasil = Pasal 9 – 11
  • Penyimpanan =
  • Pengumpulan = Pasal 12 – 14
  • Pemanfaatan = Pasal 18 – 22
  • Pengangkutan = Pasal 15 – 17
  • Pengolahan = Pasal 23 – 24
  • Penimbunan = Pasal 25 – 26

DASAR HUKUM PERIZINAN DAN KEWAJIBAN PENGELOLAAN LIMBAH B3

Undang-undang RI No. 23 / 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup :

  • Pasal 16 : setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan;
    • Pasal 20 ayat (1), Tanpa Suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan  pembuangan limbah ke media lingkungan  hidup;
    • Pasal 15 ayat (1), Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL)

PP No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3 :

  • Pasal 9 s/d Pasal 26 : pelaku pengelola limbah B3 (penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3) wajib melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Pasal 40 ayat  (1) : setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin dan atau rekomendasi pengelolaan limbah B3;

Pasal 40 PP 18/1999

  • Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan : Penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan atau penimbunan limbah B3 wajib memiliki izin operasi dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab
  • Pengangkut limbah B3 wajib  memiliki izin  pengangkutan  dari Menteri   Perhubungan  setelah  mendapat   rekomendasi  dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab;
  • Pemanfaat limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib memiliki izin pemanfaatan dari instansi yang berwenang memberikan izin pemanfaatan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 43 PP 18/1999

  • Kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permen LH No. 11/2006 ttg Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL :

  • Wajib AMDAL untuk pengelolaan limbah B3 sebagai kegiatan utama kecuali kegiatan skala kecil spt pengumpul minyak pelumas bekas, slop oil, timah dan flux solder, aki bekas, solvent bekas, limbah kaca terkontaminasi limbah B3  (cukup UKL & UPL)
  • Pengelolaan limbah B3 bukan sebagai kegiatan utama, AMDAL atau UKL & UPL-nya sudah terintegrasi dalam kegiatan utama dengan ketentuan bahwa dalam dokumen AMDAL atau UKL & UPL sudah mencantumkan kegiatan pengelolaan Limbah B3

Pasal 45 PP 18/1999

  • Kegiatan baru yang menghasilkan limbah B3 yang melakukan pengolahan dan pemanfaatan limbah yang lokasinya sama dengan kegiatan utama, maka AMDAL untuk kegiatan pengolahan limbah B3 dibuat secara terintegrasi dengan AMDAL kegiatan utama.
  • Apabila pengolahan limbah B3 dilakukan penghasil dan pemanfaat di lokasi kegiatan utamanya, maka hanya RKL-RPL yang telah disetujui yang diajukan kepada instansi yang bertanggungjawab.

Pasal 26 PP 27/1999 tentang AMDAL

  • Keputusan kelayakan LH suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan PP ini apabila pemrakarsa mengubah desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong.
  • Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak LH baru sesuai dengan ketentuan PP ini.

Permen LH No. 12/2007

  • Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/ atau Kegiatan yang tidak Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
  • KRITERIA suatu usaha dan/atau kegiatan WAJIB DPPL :
    • Telah melakukan kegiatan fisik baik tahap konstruksi sampai dengan tahap operasional sebelum 25 September 2007
    • Tidak memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang telah disahkan  (AMDAL, UKL-UPL, SPPL, SEMDAL, DPL)
    • Telah memiliki izin usaha dan/atau izin kegiatan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
    • Sesuai dengan peruntukan TATA RUANG

Kewenangan Penilaian Dokumen Lingkungan Bidang Pengelolaan Limbah B3 :

  • AMDAL = Permen LH 05 Tahun 2008
    • Kegiatan pengolahan dan penimbunan sebagai kegiatan utama = Komisi AMDAL Pusat
    • Kegiatan pengumpulan skala provinsi dan pemanfaatan limbah B3 sebagai kegiatan utama = Komisi AMDAL Provinsi
    • Kegiatan pengumpulan skala kabupaten/ kota = Komisi AMDAL Kabupaten/ Kota
    • UKL – UPL = Kepmen LH 86 Tahun 2002 Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota
    • DPPL = Permen LH 12 Tahun 2007 Kementerian Lingkungan Hidup

Pasal 1 Permen LH No. 02/2008 Tentang Pemanfaatan Limbah B3 :

  • Butir 6 : Reuse  adalah penggunaan kembali limbah B3 dengan tujuan yang sama tanpa melalui proses tambahan secara kimia, fisika, biologi, dan/atau secara thermal.
  • Butir 7 : Recycle adalah mendaur ulang komponen-komponen yang bermanfaat melalui proses tambahan secara  kimia, fisika, biologi, dan/atau secara thermal yang menghasilkan produk yang sama ataupun produk yang berbeda.
  • Butir 8 : Recovery adalah perolehan kembali komponen-komponen yang bermanfaat dengan proses kimia, fisika, biologi, dan/atau secara thermal.

Pasal 6 Permen LH No. 18/2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 :  

  • Usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan produk dan/atau produk antara yang dihasilkan dari usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan limbah B3 tidak diwajibkan memiliki izin.
  • Produk dan/atau produk antara sebagaimana dimaksud di atas harus telah melalui suatu proses produksi dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), standar internasional, atau standar lain yang diakui oleh nasional atau internasional.
  • Keterangan : Usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan produk dan/atau produk antara yang dihasilkan dari usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan limbah B3 tetap diwajibkan memiliki izin apabila produk dan/atau produk antara tersebut belum atau tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), standar internasional, atau standar lain yang diakui oleh nasional atau internasional.

Pasal 2 Permen LH No. 18/2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 :

  • Penghasil limbah B3 tidak dapat melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3.
  • Keterangan : Ketentuan diatas dimaksudkan bagi pelaku pengelola limbah yang hanya sebagai penghasil limbah B3 tetapi bagi Penghasil limbah B3 yang sekaligus sebagai pemanfaat dan/atau pengolah limbah B3 dapat melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3.

TUJUAN PERIZINAN PLB3

  • Sebagai alat kontrol dalam penaatan PLB3
  • —Memastikan pengelolaan limbah B3 memenuhi persyaratan administratif dan teknis sehingga meminimisasi potensi bahaya ke lingkungan;
  • —Menjamin ‘leveled playing field’;
  • —Memudahkan pengawasan.

JENIS-JENIS PERIZINAN PLB3

Pasal 40 PP 18/1999 :

  • Izin :
    • Penyimpanan Sementara;
    • Pengumpulan;
    • Pemanfaatan bukan sebagai kegiatan utama;
    • Pengolahan;
    • Izin operasi alat Pengolahan LB3 (incenerator, tank cleaning);
    • Penimbunan.
  • Rekomendasi KNLH:
    • Pengangkutan (izin dari Dephub);
    • Pemanfaatan sebagai kegiatan utama (izin dari instansi berwenang).

Jenis-Jenis Perizinan PLB3 yang kewenangannya telah diserahkan ke daerah sesuai PP 38/2007

  • Izin Penyimpanan Sementara;
  • Izin Pengumpulan skala Provinsi dan Kabupaten/Kota (tidak termasuk izin pengumpulan minyak pelumas bekas/ oli bekas);
  • Rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala nasional

Penyimpanan vs Pengumpulan Limbah B3

  • Penyimpanan sementara Limbah B3 :
    • kegiatan menyimpan limbah B3 yg dihasilkan intern oleh satu penghasil
  • Pengumpulan Limbah B3:
    • kegiatan menyimpan limbah B3 yang dihasilkan oleh banyak sumber penghasil

Penyimpanan Limbah B3

  • DEFINISI
    Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara
  • PRINSIP
    “ Mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia & lingkungan dapat dihindarkan ”
  • TUJUAN
    Menyimpan sementara limbah sampai dengan tercapai kuantitas limbah yang memadai sehingga efisien secara ekonomi untuk pengelolaan lebih lanjut

Pengumpulan Limbah B3

  • DEFINISI
    • Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari  penghasil  limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau  penimbun limbah B3
    • Pengumpulan Limbah B3 hanya diizinkan untuk Limbah B3 yg dapat dimanfaatkan dgn teknologi yang tersedia

Flow Chart Kewenangan Perizinan /Rekomendasi Pengelolaan Limbah B3

Gambar Kewenangan Penerbitan Izin / Rekomendasi Pengelolaan Limbah B3 Dan Pendelegasian Izin

Gambar Manajemen Perizinan PLB3

PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3

Persyaratan Pengajuan Izin Pengelolaan Limbah B3

  • —Pemohon merupakan badan usaha
  • —Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir sesuai Permen LH No. 18/2009 tentang tata cara Perizinan pengelolaan limbah B3.

Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha PLB3 sebagai kegiatan utama dan/atau mengelola limbah B3 yang bukan dihasilkan dari kegiatan sendiri, maka diwajibkan :

  • Dalam Akte Notaris Pendirian Usaha harus menjelaskan uraian kegiatan pengelolaan LB3;
  • Memiliki asuransi pencemaran lingkungan hidup sebagai akibat pengelolaan limbah B3 (Batas pertanggungan asuransi paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
  • Memiliki laboratorium analisis atau alat analisa LB3 di lokasi kegiatan (kecuali kegiatan pengangkutan limbah B3)
  • Tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan LB3.
  • Dalam waktu 6 bulan, kegiatan PLB3 sebagaimana tsb di atas yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan  dengan ketentuan tsb di atas.

Prosedur Perizinan Pengelolaan Limbah B3

Dokumen yang harus dilengkapi pemohon:

  • Dokumen Administrasi :
    • Akte pendirian perusahaan (harus telah mencakup bidang atau sub bidang kegiatan PLB3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan/pemanfaatan/pengolahan/penimbunan Limbah B3)
    • Izin lokasi
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    • Izin Gangguan (HO)
    • Dokumen Lingkungan Hidup (Amdal atau UKL & UPL) (kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan harus telah tercakup dalam dokumen lingkungan tersebut).
    • Foto copy Asuransi Pencemaran lingkungan hidup (Bagi pengangkut, dan pemanfaat , pengolah & penimbun limbah B3 sebagai kegiatan utama).
    • Keterangan tentang Lokasi (Nama tempat/letak, luas, titik koordinat)
  • Dokumen Teknis
    • Jenis-jenis limbah yang akan dikelola
    • Jumlah limbah B3 (untuk per jenis limbah) yang akan dikelola
    • Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola
    • Desain konstruksi tempat penyimpanan atau pengumpulan limbah B3
    • Flowsheet lengkap proses pengelolaan  limbah B3
    • Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengolahan dan peralatan yang digunakan
    • Perlengkapan sistem tanggap darurat
    • Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair

Uraian Persyaratan dokumen teknis yg harus dilengkapi pemohon:

No Jenis Perizinan PLB3 Persyaratan Dokumen Teknis
1 Penyimpanan Sementara Uraian tentang cara penanganan limbah B3
Uraian tentang tempat penyimpanan limbah B3 dan bangunan (sesuai Kepdal No: 01/BAPEDAL/09/1995)
Uraian input dan output limbah B3 (Neraca LB3)
Desain konstruksi  tempat penyimpanan LB3
Uraian tentang pengelolaan limbah B3 paska penyimpanan sementara
2 Pengumpulan Uraian ttg proses pengumpulan & perpindahan  LB3
Uraian ttg lokasi dan konstruksi tempat penyimpanan sementara limbah B3 (sesuai Kepdal No: 01/1995)
Uraian input & output limbah B3 (Neraca LB3)
Desain konstruksi  tempat pengumpulan LB3
Uraian tentang pengelolaan limbah paska pengumpulan
3 Pengangkutan Spesifikasi alat angkut
Jenis, jumlah dan karakteristik limbah yang diangkut
Uraian tentang asal limbah yang diangkut
Rute pengangkutan
Perlengkapan sistem tanggap darurat
Surat kepemilikan alat angkut
4 Pemanfaatan  Spesifikasi pengelolaan dan peralatan yang digunakan
 Jenis, jumlah & karakteristik limbah yang akan dimanfaatkan
 Data kimia dan fisika limbah yang akan dimanfaatkan
 Uraian input dan output limbah B3 (Neraca LB3)
 Asal/sumber limbah yang akan dimanfaatkan
 Perlakuan limbah B3 sebelum dimanfaatkan
 Komposisi limbah yang akan dimanfaatkan
 Uraian Proses kegaiatan pemanfaatan LB3
 Hasil pemanfaatan limbah
5 Pengolahan  Spesifikasi pengolahan dan peralatan yang digunakan
 Jenis, jumlah dan karakteristik limbah yang akan diolah
 Uraian tentang asal limbah yang akan diolah
 Data fisika dan kimia limbah yang akan diolah
 Uraian input dan output limbah B3 (Neraca LB3)
 Uraian tentang pengelolaan limbah paska pengolahan
6 Penimbunan  Spesifikasi dan konstruksi tempat penimbunan
 Jenis, jumlah dan karakteristik limbah yang akan ditimbun
 Data komposisi kimia dan fisika limbah
 Uraian input dan output limbah B3 (Neraca LB3)
 Asal/sumber limbah yang akan ditimbun
 Perlakuan limbah B3 sebelum ditimbun
 Uraian tentang kondisi geologi, hidrologi tempat penimbunan
 Uraian ttg material yg digunakan sebagai alas lapisan kedap
 Uraian tentang instalasi pendeteksian kebocoran
 Uraian tentang mekanisme penutupan tempat penimbunan

Formulir Permohonan Perizinan Pengelolaan Limbah B3 (Lampiran Permen LH 18/2009)

  • Lampiran I. Formulir Permohonan Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3
  • Lampiran II. Formulir Permohonan Izin Pengelolaan Limbah B3
  • Lampiran III. Persyaratan Minimal Permohonan Izin
  • Lampiran IV. Formulir Permohonan Uji Coba Pengelolaan Limbah B3
  • Lampiran V. Formulir Permohonan Perpanjangan Izin Pengelolaan Limbah B3

PENJELASAN LAMPIRAN PERMEN LH No.30/2009 TERKAIT DENGAN PERMOHONAN PERIZINAN PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN LIMBAH B3

  • Lampiran I. Formulir Permohonan Izin Penyimpanan dan/atau Pengumpulan  Limbah B3
  • Lampiran II. Persyaratan Administrasi dan Teknis Izin Pengumpulan dan atau penyimpanan Limbah B3
  • Lampiran III. Acuan Kerja Laporan Verifikasi Perizinan Penyimpanan dan/atau Pengumpulan  Limbah B3
  • Lampiran IV. Neraca Limbah B3
  • Lampiran V. Formulir Permohonan Perpanjangan Izin Penyimpanan dan/atau Pengumpulan Limbah B3
  • Lampiran VI. Format Rekomendasi izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional

Pelaporan Pengelolaan Limbah B3

Dalam ketentuan pengelolaan limbah B3 terdapat ketentuan untuk menyampaikan pelaporan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan limbah B3 yaitu:

  • Menyampaikan dokumen limbah B3 (manifest) sesuai dengan format terlampir selambat-lambatnya 30 hari, terhitung sejak limbah dikirim;
  • Pelaporan rutin triwulan/tiga bulanan sesuai dengan jenis kegiatannya dengan mengacu pada format terlampir

Manifest

  • Manifest merupakan dokumen yang menunjukkan perjalanan limbah B3 sejak dihasilkan sampai dimanfaatkan/diolah/ditimbun.
  • Dokumen limbah B3 bertujuan untuk mengetahui mata rantai perpindahan dan penyebaran limbah B3, dan legalitas kegiatan pengelolaan limbah B3.
  • Dokumen limbah B3 terdiri dari 7 (tujuh) rangkap apabila pengangkutan hanya satu kali dan terdiri dari 11 (sebelas) rangkap bila pengangkutan lebih dari satu kali.

Mekanisme Perjalanan Dan Aliran Dokumen Limbah B3

DAMPAK LIMBAH CAIR TERHADAP KESEHATAN

 

DAMPAK LIMBAH CAIR TERHADAP KESEHATAN

Limbah cair industri pelapisan bermacam-macam, bersifat asam atau basa yang mengandung sianida beracun dan logam. Sumber limbah berupa larutan di dalam bejana itu sendiri atau air bilasan. Sumber utama air limbah adalah larutan pembilas yang agak encer, dan sering mengandung 5 mg/l – 50 mg/l ion logam beracun. Larutan dalam bejana yang berkonsentrasi tinggi jarang dibuang, akan tetapi jika dibuang, dampak racunnya terhadap air penampung limbah mungkin besar. Pembuangan lemak dengan pelarut membuat pelarut itu sendiri menjadi limbah dan limbah di air bilasan. Kebanyakan pelarut itu berbahaya terhadap lingkungan karena mengandung: silene, tetrakloro-etilena, metilen klorida, aseton, keton, dan lain-lain. Larutan alkali pembersih mengandung padatan tersuspensi, lemak, sabun, dan tingkat pH-nya tinggi. Pengasaman menghasilkan pembuangan larutan asam secara berkala, dan air bilasan dengan pH rendah. Pelapisan, perendaman, dan pencelupan dalam sianida menghasilkan larutan yang mengandung sianida dan logam yang dilapisi. Air cucian lantai sering tercemar oleh percikan, tetesan dan tumpahan larutan pembersih, larutan pengupas, dan larutan pelapis.

Limbah domestik terbagi dalam dua kategori yaitu pertama, limbah cair domestik yang berasal dari air cucian seperti sabun, deterjen, minyak dan pestisida.Kedua adalah limbah cair yang berasal dari kakus seperti sabun, shampo, tinja dan air seni. Limbah cair domestik menghasilkan senyawa organik berupa protein, karbohidrat, lemak dan asam nukleat Pada musim kemarau saat debit air Kali Mas turun hingga 300% maka masukan bahan organik kedalam badan air akan mengakibatkan penurunan kualitas air.

  • Pertama, badan air memerlukan oksigen ekstra guna mengurai ikatan dalam senyawa organik (dekomposisi), akibatnya akan membuat sungai miskin oksigen, membuat jatah oksigen bagi biota air lainnya berkurang jumlahnya. Pengurangan kadar Oksigen dalam air ini sering mengakibatkan peristiwa ikan munggut (ikan mati masal akibat kekurangan Oksigen).
  • Kedua, Limbah organik mengandung padatan terlarut yang tinggi sehingga menimbulkan kekeruhan dan mengurangi penetrasi cahaya matahari bagi biota fotosintetik.
  • Ketiga, puluhan ton padatan terlarut yang dibuang hampir lebih dari 3 juta orang di Surabaya akan mengendap dan merubah karakteristik dasar sungai, akibatnya beberapa biota yang menetap didasar sungai akan tereleminasi atau bahkan punah.
  • Keempat, bahan penimbul busa yang sebenarnya tidak diperlukan dalam proses pencucian dan tidak ada hubungan antara daya bersih dengan busa yang melimpah. Kelima, Fluorescent, berguna untuk membuat  Pakaian lebih cemerlang.

Dampak limbah organik ini umumnya disebabkan oleh dua jenis limbah cair yaitu deterjen dan tinja. Deterjen sangat berbahaya bagi lingkungan karena dari beberapa kajian menyebutkan bahwa detergen memiliki kemampuan untuk melarutkan bahan bersifat karsinogen, misalnya 3,4 Benzonpyrene, selain gangguan terhadap masalah kesehatan, kandungan detergen dalam air minum akan menimbulkan bau dan rasa tidak enak. Sedangkan tinja merupakan jenis vektor pembawa berbagai macam penyakit bagi manusia.

Deterjen

Deterjen umumnya tersusun atas lima jenis bahan penyusun. Pertama, surfaktan yang merupakan senyawa Alkyl Bensen Sulfonat (ABS) yang berfungsi untuk mengangkat kotoran pada pakaian. ABS memiliki sifat tahan terhadap penguraian oleh mikroorganisme (nonbiodegradable). Kedua, senyawa fosfat, (bahan pengisi) yang mencegah menempelnya kembali kotoran pada bahan yang sedang dicuci. Senyawa fosfat digunakan oleh semua merk deterjen memberikan andil yang cukup besar terhadap terjadinya proses eutrofikasi yang menyebabkan Booming Algae (meledaknya populasi tanaman air) Ketiga, Pemutih dan pewangi (bahan pembantu) zat pemutih umumnya terdiri dari zat natrium karbonat. Menurut hasil riset organisasi konsumen Malaysia (CAP) Pemutih dapat menimbulkan kanker pada manusia. sedangkan untuk penwangi lebih banyak merugikan konsumen karena bahan ini membuat makin tingginya biaya produksi, sehingga harga jual produk semakin mahal. Padahal zat pewangi tidak ada kaitannya dengan kemampuan mencuci.

Tinja

Bagian yang paling berbahaya dari limbah domestik adalah mikroorganisme patogen yang terkandung dalam tinja, karena dapat menularkan beragam penyakit bila masuk tubuh manusia, dalam 1 gram tinja mengandung 1 milyar partikel virus infektif, yang mampu bertahan hidup selama beberapa minggu pada suhu dibawah 10 derajat Celcius. Terdapat 4 mikroorganisme patogen yang terkandung dalam tinja yaitu : virus, Protozoa, cacing dan bakteri yang umumnya diwakili oleh jenis Escherichia coli (E-coli). Menurut catatan badan Kesehatan dunia (WHO) melaporkan bahwa air limbah domestik yang belum diolah memiliki kandungan virus sebesar 100.000 partikel virus infektif setiap liternya, lebih dari 120 jenis virus patogen yang terkandung dalam air seni dan tinja. Sebagian besar virus patogen ini tidak memberikan gejala yang jelas sehingga sulit dilacak penyebabnya.

Setelah tinja memasuki badan air, E-coli akan mengkontaminasi perairan, bahkan pada kondisi tertentu E-coli dapat mengalahkan mekanisme pertahanan tubuh dan dapat tinggal di dalam pelvix ginjal dan hati.

Tingginya tingkat pencemaran domestik Kali Mas memberikan dampak yang signifikan terhadap kualitas kesehatan masyarakat yang tinggal disepanjang bantaran Kali Mas, hal ini merujuk pada data yang dikeluarkan oleh Paguyuban Kanker Anak Jawa Timur RSUD Dr Soetomo Oktober 2003 yang menyebutkan bahwa 59% penderita kanker anak adalah leukimia dan sebagian besar dari penderita kanker ini tinggal di Daerah Aliran Sungai Brantas (termasuk Kali Surabaya dan Kali Mas). Jenis Kanker lainnya yang umum diderita Anak yang tinggal di Bantaran Kali adalah kanker syaraf (neuroblastoma), Kanker kelenjar getah bening (Limfoma), kanker ginjal (tumor wilms), dan Kanker Mata.

Ancaman serius ini harus memicu peran aktif Pemerintah dalam mengendalikan pencemaran domestik, karena dibandingkan dengan Limbah cair industri, penanganan sumber limbah domestik sulit untuk dikendalikan karena sumbernya yang tersebar. Upaya yang dimaksudkan bukan penyuluhan kepada masyarakat untuk tidak membuang tinja atau deterjen kesungai, tetapi lebih kepada mengarahkan industri-industri kita untuk menerapkan cleaner production (industri yang berwawasan lingkungan) dengan menerapkan pengolahan limbah dan menghasilkan produk-produk ramah lingkungan.

Sebagai konsumenpun masyarakat pemakai detergen juga harus berani memilih dengan menggunakan produk-produk yang dihasilkan oleh industri yang telah memiliki predikat hijau, predikat hijau ini diberikan oleh Kantor kementrian Lingkungan Hidup dalam program Proper (Program Pentaatn Industri) dalam program ini diberikan predikat emas untuk industri yang menerapkan industri bersih, predikat Hijau untuk industri yang telah mengelolah limbahnya dan telah mengembangkan community development bagi masyrakat sekitar, predikat biru, Predikat Merah dan Predikat hitam bagi industri yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dengan memilih produk-produk dari industri berpredikat hijau berarti kita juga ikut serta dalam menjaga kualitas lingkungan.

Pencemaran lingkungan sering diungkapkan dengan pembicaraan atau pemberitaan melalui media massa. Ungkapan tersebut bermacam ragam popularisasinya dikalangan pendengar atau pembaca, antara lain pernyataan yang menyebutkan : Pencemaran udara oleh gas buang kendaraan bermotor amat terasa dikota-kota besar yang padat lalulintasnya; pencemaran sungai oleh limbah cair industri sangat mengganggu kehidupan di perairan ; limbah pulp (bubur kayu) pabrik kayu mengandung BOD dan COD yang tinggi.; sampah bahan berbahaya beracun mencemari air, dsb. Didalam bahasa sehari-hari, pencemaran lingkungan dipahami sebagai sesuatu kejadian lingkungan yang tidak diingini, menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan bahkan dapat menimbulkan gangguan kesehatan sampai kematian. Hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat disebut pencemaran, misalnya udara berbau tidak sedap, air berwarna keruh, tanah ditimbuni sampah. Hal tersebut dapat berkembang dari sekedar tidak diingini menjadi gangguan. Udara yang tercemar baik oleh debu, gas maupun unsur kimia lainnya dapat menyakitkan saluran pernafasan, mata menjadi pedas atau merah dan berair. Bila zat pencemar tersebut mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), kemungkinan dapat berakibat fatal. Hal yang sama dapat terjadi pada air. Air yang tercemar dapat menimbulkan gangguan gatal pada kulit, atau sakit saluran pencernaan bila terminum dan dapat berakibat lebih jauh bila ternyata mengandung B3. Demikian pula halnya dengan tanah yang tercemar, 0yang pada gilirannya dapat mengotori sumber air didekatnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup adalah : masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Limbah dan masalahnya.

Karena limbah dibuang ke lingkungan, maka masalah yang ditimbulkannya merata dan menyebar di lingkungan yang luas. Limbah gas terbawa angin dari satu tempat ke tempat lainnya. Limbah cair atau padat yang dibuang ke sungai, dihanyutkan dari hulu sampai jauh ke hilir, melampaui batas-batas wilayah akhirnya bermuara dilaut atau danau, seolah-olah laut atau danau menjadi tong sampah. Limbah bermasalah antara lain berasal dari kegiatan pemukiman, industri, pertanian, pertambangan dan rekreasi. Limbah pemukiman selain berupa limbah padat yaitu sampah rumah tangga, juga berupa tinja dan limbah cair yang semuanya dapat mencemari lingkungan perairan. Air yang tercemar akan menjadi sumber penyakit menular.

Limbah industri baik berupa gas, cair maupun padat umumnya termasuk kategori atau dengan sifat limbah B3. Kegiatan industri disamping bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, ternyata juga menghasilkan limbah sebagai pencemar lingkungan perairan, tanah, dan udara. Limbah cair, yang dibuang ke perairan akan mengotori air yang dipergunakan untuk berbagai keperluan dan mengganggu kehidupan biota air. Limbah padat akan mencemari tanah dan sumber air tanah. Limbah gas yang dibuang ke udara pada umumnya mengandung senyawa kimia berupa SOx, NOx, CO, dan gas-gas lain yang tidak diinginkan. Adanya SO2 dan NOx diudara dapat menyebabkan terjadinya hujan asam yang dapat menimbulkan kerugian karena merusak bangunan, ekosistem perairan, lahan pertanian dan hutan. Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sangat ditakuti adalah limbah dari industri kimia. Limbah dari industri kima pada umumnya mengandung berbagai macam unsur logam berat yang mempunyai sifat akumulatif dan beracun (toxic) sehingga berbahaya bagi kesehatan manusia. Limbah pertanian yang paling utama ialah pestisida dan pupuk. Walau pestisida digunakan untuk membunuh hama, ternyata karena pemakaiannya yang tidak sesuai dengan peraturan keselamatan kerja, pestisida menjadi biosida – pembunuh kehidupan. Pestida yang berlebihan pemakaiannya, akhirnya mengkontaminasi sayuran dan buahbuahan yang dapat menyebabkan keracunan konsumennya. Pupuk sering dipakai berlebihan, sisanya bila sampai diperairan dapat merangsang pertumbuhan gulma penyebab timbulnya eutrofikasi. Pemakaian herbisida untuk mengatasi eutrofikasi menjadi penyebab terkontaminasinya ikan, udang dan biota air lainnya. Pertambangan memerlukan proses lanjutan pengolahan hasil tambang menjadi bahan yang diinginkan. Misalnya proses dipertambangan emas, memerlukan bahan air raksa atau mercury akan menghasilakan limbah logam berat cair penyebab keracunan syaraf dan merupakan bahan teratogenik. Kegiatan sektor pariwisata menimbulkan limbah melalui sarana transportasi, dengan limbah gas buang di udara, tumpahan minyak dan oli dilaut sebagai limbah perahu atau kapal motor dikawasan wisata bahari.

Dampak Limbah Cair pada Kesehatan

Dalam paradigma Kesehatan Lingkungan ada 4 simpul yang berkaitan dengan proses pajanan limbah cair yang dapat mengganggu kesehatan.

Simpul 1 : Jenis dan skala kegiatan yang diduga menjadi sumber pencemar atau biasa disebut sebagai sumber emisi limbah. Sumber emisi limbah pada umumnya berasal dari sektor industri, transportasi, yang mengeluarkan berbagai bahan buangan yang mengandung senyawa kimia yang tidak dikehendaki. Emisi tersebut dapat berupa gas, cairan, maupun partikel yang mengandung senyawa organik maupun anorganik.

Simpul 2 : Media lingkungan (air, tanah, udara, biota)

Emisi dari simpul 1 dibuang ke lingkungan, kemudian menyebar secara luas di lingkungan sesuai dengan kondisi media transportasi limbah. Bila melalui udara, maka sebarannya tergantung dari arah angin dominan dan dapat menjangkau wilayah yang cukup luas. Bila melalui air maka dapat menyebar sesuai dengan arah aliran yang sebarannya dapat sangat jauh. Komponen lain yang ikut menyebarkan emisi tersebut adalah biota air yang ikut tercemar.

Simpul 3 : Pemajanan Limbah Cair ke manusia

Di lingkungan, manusia dapat menghirup udara yang tercemar, minum air yang tercemar, makan makanan yang terkontaminasi dan dapat pula kemasukan Limbah melalui kulit. Pada umumnya titik pemajanan B3 kedalam tubuh manusia melalui pernafasan, oral (mulut) dan kulit

Simpul 4 : Dampak Kesehatan yang timbul

Akibat kontak dengan Limbah Cair atau terpajan oleh pencemar melalui berbagai cara seperti pada simpul 3, maka dampak kesehatan yang timbul bervariasi dari ringan, sedang, sampai berat bahkan sampai menimbulkan kematian, tergantung dari dosis dan waktu pemajanan. Jenis penyakit yang ditimbulkan, pada umumnya merupakan penyakit non infeksi antara lain : Keracunan, kerusakan organ, kanker, hypertensi, asma bronchioli, pengaruh pada janin yang dapat mangakibatkan lahir cacat (cacat bawaan), kemunduran mental , gangguan pertumbuhan baik fisik maupun psikis, gangguan kecerdasan dll.

Penanganan limbah cair Antara Lain

Metode dan tahapan proses pengolahan limbah cair yang telah dikembangkan sangat beragam. Limbah cair dengan kandungan polutan yang berbeda kemungkinan akan membutuhkan proses pengolahan yang berbeda pula. Proses- proses pengolahan tersebut dapat diaplikasikan secara keseluruhan, berupa kombinasi beberapa proses atau hanya salah satu. Proses pengolahan tersebut juga dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan atau faktor finansial.

  • Pengolahan Primer

Tahap pengolahan primer limbah cair sebagian besar adalah berupa proses pengolahan secara fisika.

–        Penyaringa (Screening)

Pertama, limbah yang mengalir melalui saluran pembuangan disaring menggunakan jeruji saring. Metode ini disebut penyaringan.  Metode penyaringan merupakan cara yang efisien dan murah untuk menyisihkan bahan-bahan padat berukuran besar dari air limbah.

–        Pengolahan Awal  (Pretreatment)

Kedua, limbah yang telah disaring kemudian disalurkan kesuatu tangki atau bak yang berfungsi untuk memisahkan pasir dan partikel padat teruspensi lain yang berukuran relatif besar. Tangki ini dalam bahasa inggris disebut grit chamber dan cara kerjanya adalah dengan memperlambat aliran limbah sehingga partikel – partikel pasir jatuh ke dasar tangki sementara air limbah terus dialirkan untuk proses selanjutnya.

–        Pengendapan

Setelah melalui tahap pengolahan awal, limbah cair akan dialirkan ke tangki atau bak pengendapan. Metode pengendapan adalah metode pengolahan utama dan yang paling banyak digunakan pada proses pengolahan primer limbah cair. Di    tangki pengendapan, limbah cair didiamkan agar partikel – partikel padat yang tersuspensi dalam air limbah dapat mengendap ke dasar tangki. Enadapn partikel tersebut akan membentuk lumpur yang kemudian akan dipisahkan dari air limbah ke saluran lain untuk diolah lebih lanjut. Selain metode pengendapan, dikenal juga metode pengapungan (Floation).

–        Pengapungan (Floation)

Metode ini efektif digunakan untuk menyingkirkan polutan berupa minyak atau lemak. Proses pengapungan dilakukan dengan menggunakan alat yang dapat menghasilkan gelembung- gelembung udara berukuran kecil (± 30 – 120 mikron). Gelembung udara tersebut akan membawa partikel –partikel minyak dan lemak ke permukaan air limbah sehingga kemudian dapat disingkirkan.

Bila limbah cair hanya mengandung polutan yang telah dapat disingkirkan melalui proses pengolahan primer, maka limbah cair yang telah mengalami proses pengolahan primer tersebut dapat langsung dibuang kelingkungan (perairan). Namun, bila limbah tersebut juga mengandung polutan yang lain yang sulit dihilangkan melalui proses tersebut, misalnya agen penyebab penyakit atau senyawa organik dan anorganik terlarut, maka limbah tersebut perlu disalurkan ke proses pengolahan selanjutnya.

  • Pengolahan Sekunder

Tahap pengolahan sekunder merupakan proses pengolahan secara biologis, yaitu dengan melibatkan mikroorganisme yang dapat mengurai/ mendegradasi bahan organik. Mikroorganisme yang digunakan umumnya adalah bakteri aerob.

Terdapat tiga metode pengolahan secara biologis yang umum digunakan yaitu metode penyaringan dengan tetesan (trickling filter), metode lumpur aktif (activated sludge), dan metode kolam perlakuan (treatment ponds / lagoons) .

–        Metode Trickling Filter

Pada metode ini, bakteri aerob yang digunakan untuk mendegradasi bahan organik melekat dan tumbuh pada suatu lapisan media kasar, biasanya berupa serpihan batu atau plastik, dengan dengan ketebalan  ± 1 – 3 m. limbah cair kemudian disemprotkan ke permukaan media dan dibiarkan merembes melewati media tersebut. Selama proses perembesan, bahan organik yang terkandung dalam limbah akan didegradasi oleh bakteri aerob. Setelah merembes sampai ke dasar lapisan media, limbah akan menetes ke suatu wadah penampung dan kemudian disalurkan ke tangki pengendapan.

Dalam tangki pengendapan, limbah kembali mengalami proses pengendapan untuk memisahkan partikel padat tersuspensi dan mikroorganisme dari air limbah. Endapan yang terbentuk akan mengalami proses pengolahan limbah lebih lanjut, sedangkan air limbah akan dibuang ke lingkungan atau disalurkan ke proses pengolahan selanjutnya jika masih diperlukan

–        Metode Activated Sludge

Pada metode activated sludge atau lumpur aktif, limbah cair disalurkan ke sebuah tangki dan didalamnya limbah dicampur dengan lumpur yang kaya akan bakteri aerob. Proses degradasi berlangsung didalam tangki tersebut selama beberapa jam, dibantu dengan pemberian gelembung udara aerasi (pemberian oksigen).

Aerasi dapat mempercepat kerja bakteri dalam mendegradasi limbah. Selanjutnya, limbah disalurkan ke tangki pengendapan untuk mengalami proses pengendapan, sementara lumpur yang mengandung bakteri disalurkan kembali ke tangki aerasi. Seperti pada metode trickling filter, limbah yang telah melalui proses ini dapat dibuang ke lingkungan atau diproses lebih lanjut jika masih dperlukan.

–        Metode Treatment ponds/ Lagoons

Metode treatment ponds/lagoons atau kolam perlakuan merupakan metode yang murah namun prosesnya berlangsung relatif lambat. Pada metode ini, limbah cair ditempatkan dalam kolam-kolam terbuka. Algae yang tumbuh dipermukaan kolam akan berfotosintesis menghasilkan oksigen.

Oksigen tersebut kemudian digunakan oleh bakteri aero untuk proses penguraian/degradasi bahan organik dalam limbah. Pada metode ini, terkadang kolam juga diaerasi. Selama proses degradasi di kolam, limbah juga akan mengalami proses pengendapan. Setelah limbah terdegradasi dan terbentuk endapan didasar kolam, air limbah dapat disalurka untuk dibuang ke lingkungan atau diolah lebih lanjut.

  • Pengolahan Tersier

Pengolahan tersier dilakukan jika setelah pengolahan primer dan sekunder masih terdapat zat tertentu dalam limbah cair yang dapat berbahaya bagi lingkungan atau masyarakat. Pengolahan tersier bersifat khusus, artinya pengolahan ini disesuaikan dengan kandungan zat yang tersisa dalam limbah cair / air limbah. Umunya zat yang tidak dapat dihilangkan sepenuhnya melalui proses pengolahan primer maupun sekunder adalah zat-zat anorganik terlarut, seperti nitrat, fosfat, dan garam- garaman.

Pengolahan tersier sering disebut juga pengolahan lanjutan (advanced treatment). Pengolahan ini meliputi berbagai rangkaian proses kimia dan fisika. Contoh metode pengolahan tersier yang dapat digunakan adalah metode saringan pasir, saringan multimedia, precoal filter, microstaining, vacum filter, penyerapan dengan karbon aktif, pengurangan besi dan mangan, dan osmosis bolak-balik.

Metode pengolahan tersier jarang diaplikasikan pada fasilitas pengolahan limbah. Hal ini disebabkan biaya yang diperlukan untuk melakukan proses pengolahan tersier cenderung tinggi sehingga tidak ekonomis.

  • Desinfeksi (Desinfection)

Desinfeksi atau pembunuhan kuman bertujuan untuk membunuh atau mengurangi mikroorganisme patogen yang ada dalam limbah cair. Meknisme desinfeksi dapat secara kimia, yaitu dengan menambahkan senyawa/zat tertentu, atau dengan perlakuan fisik.

Dalam menentukan senyawa untuk membunuh mikroorganisme, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu :

–        Daya racun zat

–        Waktu kontak yang diperlukan

–        Efektivitas zat

–        Kadar dosis yang digunakan

–        Tidak boleh bersifat toksik terhadap manusia dan hewan

–        Tahan terhadap air

–        Biayanya murah

Contoh mekanisme desinfeksi pada limbah cair adalah penambahan klorin (klorinasi), penyinaran dengan ultraviolet(UV), atau dengan ozon (Oз).Proses desinfeksi pada limbah cair biasanya dilakukan setelah proses pengolahan limbah selesai, yaitu setelah pengolahan primer, sekunder atau tersier, sebelum limbah dibuang ke lingkungan.

  • Pengolahan Lumpur (Sludge Treatment)

Setiap tahap pengolahan limbah cair, baik primer, sekunder, maupun tersier, akan menghasilkan endapan polutan berupa lumpur. Lumpur tersebut tidak dapat dibuang secara langsung, melainkan pelu diolah lebih lanjut. Endapan lumpur hasil pengolahan limbah biasanya akan diolah dengan cara diurai/dicerna secara aerob (anaerob digestion), kemudian disalurkan ke beberapa alternatif, yaitu dibuang ke laut atau ke lahan pembuangan (landfill), dijadikan pupuk kompos, atau dibakar (incinerated).

Sumber Dari :

http://ariexsdelpotro.blogspot.com/2011/05/dampak-limbah-cair-terhadap-kesehatan.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Teknik_lingkungan